"Dapil 1 jumlahnya 383 dus, Dapil 2 jumlahnya 525 dus, Dapil 3 jumlahnya 436 dus, Dapil 4 jumlahnya 390 dus, Dapil 5 jumlahnya 380 dus dan Dapil 6 jumlahnya 426 dus," bebernya.
Ia mencatat, jumlah lembaran surat suara yang telah diterima KPU Kabupaten Tegal 1.269.484 Jumlah surat suara tersebut adalah jumlah DPT plus 2 persen.
"Jadi DPT nya kan 1.242.454 ditambah 2 persennya surat suara cadangan yakni 27.030 jadi totalnya 1.269.484 surat suara," terangnya.
Baca Juga: 48 Hektare Kawasan Hutan Lindung yang Rusak Mulai Direboisasi, Ini Pesan Bupati Tegal
Hal ini sejalan dengan Pasal 350 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, diseutkan bahwa jumlah surat suara disetiap TPS menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan ditambah dua persen.
"Surat suara cadangan 2 ppersen dari Total DPT itu untuk mencegah apabila ada yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau rusak," pungkasnya.***