Dikatakan, Kebutuhan kotak suara di Kabupaten Tegal mencapai 23.456. Sementara yang sudah hadir sekitar 8ribu sekian.
"Untuk proses pengelolaan barang akan dimulai Januari 2024 mendatang bersamaan dengan proses sortir. Jadi, semua pengelolaan dilakukan pasca menerima surat suara terakhir," terangnya.
"Kami jadwalkan sortir lipat itu dimulai Januari 2024 mendatang, hal ini sejalan dengan peraturan KPU RI. Sementara, untuk rusak tidaknya logistik itu belum bisa diketahui, karena belum proses sortir," tambahnya.
Baca Juga: Seluruh Personil Polisi di Pemalang Diberikan Buku Netralitas Polri, Kapolres Beberkan Tujuannya
Nurokhman merinci, sedikitnya surat suara dari DPR RI dan DPRD Provinsi yang sudah diterima KPU Kabupaten Tegal yakni berjumlah 2539 dus. 1 dus tersebut berisi 500 lembar surat suara, namun pada dus terakhir isinya bukan 500, melainkan 484 lembar.
"Hal ini dikarenakan menjumlahkan sisa dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Jadi yang 2538 dus isinya 500 lembar surat suara dan yang 1 dus itu isinya 484 lembar surat suara," imbuhnya.
Sementara itu, untuk surat suara yang dari DPRD Kabupaten Tegal jumlahnya berbeda. Hal ini dikarenakan ada 6 dapil dengan jumlah DPT yang berbeda.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBT Make Over Toilet, Totem hingga Musolla di 6 SPBU Pantura