Ditelepon Menko PMK, Dedy Yon Gerak Cepat Tindaklanjuti Kasus Putus Sekolah Anisa Maharani

- 30 Mei 2023, 18:15 WIB
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat menjenguk Anisa Maharani
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat menjenguk Anisa Maharani /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Persoalan putus sekolah Anisa Maharani, menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Sebelumnya Anisa Maharani putus sekolah disebabkan jarang masuk sekolah karena menunggui adiknya yang sedang sakit. Sehingga yang bersangkutan kemudian diminta mengundurkan diri dari sekolah.

Muhajir menghubungi langsung Wali Kota Tegal Dedy yon Supriyono, Senin 29 Mei 2023 melalui telepon. Ia meminta Wali Kota untuk mengakomodir Anisa Maharani agar bisa melanjutkan sekolah di Kota Tegal.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Pemalang yang Tawarkan Harga Kurang dari Rp200 Ribu, Kamu Tahu?

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tegal, beserta Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota tegal, M. Ismail Fahmi serta Camat Margadana Ari Budi Wibowo mendaftarkan langsung Anisa Maharani di SMP Negeri 17 Kota Tegal.

Pihak sekolah yang lama meminta Anisa Maharani mengundurkan diri, karena jarang masuk kelas. Seperti disampaikan Ayah dari Anisa Maharani, Isfandi (49), yang menyampaikan bahwa anaknya jarang masuk sekolah sejak adiknya, Cintya Rizki Azalia (3), menderita sakit.

Pada Agustus 2022, adik dari Anisa Maharani dirawat dan ditunggui oleh Anisa Maharani, ayah dan ibunya secara bergantian. Saat ayanya berangkat kerja, maka Anisa tidak masuk sekolah karena harus menunggui adiknya sakit bersama sang ibu.

Baca Juga: Simak! Ini Rekomendasi Hotel Murah di Brebes yang Harganya Dibawah Rp300 Ribu, Kamu Sudah Tahu?

Wali Kota menyampaikan agar yang bersangkutan dapat segera diterima sekolah di SMP 17 Tegal dan dapat menjadi warga Kota Tegal serta dapat beraktifitas kembali seperti biasa.

Terkait dengan dokumentasi kependudukan untuk Anisa Maharani dan keluarga, Dedy Yon sudah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal dan Camat Margadana untuk segera mengurus dan saat ini tinggal menunggu Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil Kabupaten Brebes.

Selain itu Dedy Yon Supriyono juga menawarkan keluarga Anisa untuk tinggal di Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Hal tersebut karena saat ini selain keluarga Anisa secara kependudukan masih menjadi warga Kabupaten Brebes, juga masih tinggal di rumah kontrakan.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x