SEPUTAR PANTURA – Puluhan Atlet yang mengikuti kejuaraan Panahan dan Coaching Clinic di Guci Forest, Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada atlet para pemanah itu diantaranya program Jaminan Kecekaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Para peserta atlit langsung diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara simbolis kepada Sekretaris Umum Perpani Kabupaten Tegal, Amirudin di Guci Forest.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho mengungkapkan, ada 64 atlet yang diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengikuti kejuaraan panahan itu.
Dengan terlindungnya atlet, lanjut Nugroho, para pemanah yang akan melakukan kejuaraan itu bisa lebih fokus dan tenang pada saat latihan maupun pertandingan.
“Semua atlit seyogyanya dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Karena, risiko pada saat latihaan maupun pertandingan sangat mungkin dialami atlet. Baik amatir atau pemula maupun professional,” pungkasnya, Sabtu 11 Maret 2023.
Perlindungan para atlet ini juga mengaku pada UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Dimana, disebutkan pada pasal 100 bahwa olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Umum Perpani Kabupaten Tegal, Amirudin mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, 50 Peserta Dilatih Buat Kue Kering dan Roti
Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga pemerintah yang melindungi para pekerja di Indonesia, termasuk para atlet olahraga.
“Jadi kita apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi atlet yang bisa saja mereka akan cidera hingga lainnnya. Karena, panahan ini kan benda tajam, barang kali ada apa-apa kan bisa sudah terlindungi,” pungkasnya.***