Tanggapi Kecelakaan Truk vs Kereta Api, Inilah Himbauan KAI agar Selamat Melewati Perlintasan Sebidang

26 Maret 2024, 06:15 WIB
ilustrasi pengendara supir truk saat melewati perlintasan sebidang /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Banyakya kejadian kecelakaan kereta api vs truk baru-baru ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan kurangnya disiplin perilaku pengendara truk dalam tata tertib berlalu lintas. Khususnya, dibidang perlintasan sebidang.

Menanggapi hal itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, bahwa truk merupakan kendaraan yang membawa muatan berat. Sehingga, pemilik maupun pengendara truk diharuskan memastikan kondisi kelayakan kendaraan sebelum jalan.

"Jangan sampai karena kurang handalnya sarana truk yang dijalankan, dapat menimbulkan kerugian bahkan membahayakan orang lain," ujarnya dikutip siaran pers PT KAI, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Sambut Ramadan 1445 H, Nippon Paint Donasikan 2450 Liter Cat untuk 70 Musala di Brebes hingga Pekalongan

Ddalam kejadian tertabraknya Kereta Api Putri Deli dengan truk di Serdang Berbagai Provinsi Sumatera Utara pada Selasa 19 Maret 2024 lalu di perlintasan sebidang terjaga petak jalan Stasiun Perbaungan-Stasiun Lidah Tanah, diketahui bahwa truk menerobos palang pintu yang sudah tertutup.

Truk kemudian mengalami mogok di tengah jalur rel kereta api, sehingga terjadilah kecelakaan dengan kereta api yang mengakibatkan KA Putri Deli mengalami kerusakan lokomotif dan tidak dapat melanjutkan perjalanan serta menyebabkan awak sarana perkeretaapian luka-luka.

Kejadian serupa juga terjadi pada Selasa 18 Juli 2023 di perlintasan sebidang terjaga Jalan Madukoro Kota Semarang yang mengakibatkan tertabraknya KA Brantas dengan truk trailer. Dampak dari kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui.

Baca Juga: Pj Bupati Brebes Serahkan Secara Simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 297 Marbot Masjid

KAI menghimbau kepada seluruh pemilik dan pengendara truk, agar senantiasa memperhatikan kelayakanan sarana truk sebelum jalan. Pastikan juga rute jalan yang akan dilalui, apakah sudah sesuai dengan aturan jalan yang boleh dilalui oleh truk atau tidaknya.

“Selain itu, dimohon pada saat melewati perlintasan sebidang untuk dapat berhenti sejenak, tengok ke kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, jika aman silahkan dapat melanjutkan perjalanan,” pesan Franoto.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, kata dia, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: PT Pegadaian Area Tegal Gelar Festival Ramadan di Trasa Slawi, Berlansung pada 12-28 Maret 2024

Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat pada tahun 2023 terjadi sebanyak 40 kecelakaan kereta api dengan orang maupun kendaraan bermotor. “Dari 40 kejadian tersebut, 4 diantaranya terjadi kecelakaan dengan kendaraan bermotor, baik itu roda 2, roda 4 maupun truk,” jelasnya.

Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan stakeholder dapat bersama-sama peduli. “Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang," tutup Franoto.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler