Polres Pemalang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Comal, Salah Satu Tersangka adalah Anak Korban

- 8 Desember 2023, 12:58 WIB
Polres Pemalang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Comal, Salah Satu Tersangka adalah Anak Korban
Polres Pemalang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Comal, Salah Satu Tersangka adalah Anak Korban /Doc Humas Polres Pemalang/

SEPUTAR PANTURA - Setelah sebelumnya mengamankan tersangka AN (22), Polres Pemalang kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MB (20) yang merupakan anak kandung dari korban MA (60), dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat 8 Desember 2023.

“Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan dan Curas di Comal Akhirnya Diungkap Polisi, Diduga Motif Pelaku untuk Bayar Hutang

Kapolres Pemalang mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp. 1,5 juta, Jumat 3 November 2023 lalu.

“Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN,” kata Kapolres Pemalang.

Dalam perbincangan kedua tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan pada korban MA, yang merupakan ayah kandung dari MB.

Baca Juga: 33 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Tegal Telah Tertangani 100 persen

“Diduga karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah AN berhasil membunuh korban.

“Selain itu, tersangka MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban, setelah AN berhasil membunuh korban,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Kasus Salwa yang Dianiaya oleh Mantan Suami Gegara Jemput Anak, Siap Dikawal Psikolog Kak Seto

Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka AN menyanggupi permintaan tersangka MB untuk menghilangkan nyawa korban, dikarenakan terlilit hutang.

“Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, dan MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, MB memberitahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban sudah dibuka kepada AN, melalui fitur pesan dalam sebuah game online.

Baca Juga: Musnahkan Barang Bukti 4,02 Kg Narkoba, Kapolres Tegal Kota : Ini Kasus yang Besar di Jawa Tengah

Setelah AN berhasil memasuki rumah korban, Selasa 28 November dini hari. Kapolres Pemalang mengatakan, AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar.

“Kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO di Pemalang, Pelaku Beroperasi Sudah 2 Tahun : Jumlah Korban Capai 447 Orang

“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah terungkapnya kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Kemudian tersangka MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Ditelepon Menko PMK, Dedy Yon Gerak Cepat Tindaklanjuti Kasus Putus Sekolah Anisa Maharani

“Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” imbuh Kapolres Pemalang.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah