Polisi Bongkar Kasus TPPO di Pemalang, Pelaku Beroperasi Sudah 2 Tahun : Jumlah Korban Capai 447 Orang

- 7 Juni 2023, 12:05 WIB
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu 8 Juni 2023.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu 8 Juni 2023. /Doc/

SEPUTAR PANTURA – Polisi akhirnya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang. Atas dibongkarnya kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AI (35) selaku Direktur Utama disebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja Anak Buah Kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, bahwa tersangka berinisial AI (35) tahun itu diduga tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Banyak Skin Disini! Berikut Kode Redeem ML Mobile Legends Rilis Hari Ini 7 Juni 2023

Tak hanya itu, kata Luthfi, AI juga diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu 7 Juni 2023.

Sehingga, tersangka tetap melakukan perekrutan, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri meskipun tanpa melengkapi dua surat tersebut.

Baca Juga: Tukar Segera Hadiahnya! Ini Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Rabu 7 Juni 2023

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Polda Jateng itu menyebut bahwa pelaku sudah mengirimkan ABK selama kurang lebih 2 tahun. Dari mulai Mei 2023 hingga Juni 2023.

“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar 5 juta rupiah per orang,” katanya.

“Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x