Curi Mobile Pick Up yang Tergeletak di Jalan, Polres Pemalang Gercep Tangkap Pelaku Dalam Kurun Seminggu

22 Januari 2024, 17:15 WIB
Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan Wibisono saat menunjukkan barang bukti /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit mobil pick up milik korban K (59) warga Kelurahan Pelutan, yang hilang saat diparkirkan di pinggir jalan KH. Samanhudi, Pemalang, Kamis 11 Januari 2024 lalu.

"Korban memarkirkan mobil pick up miliknya di pinggir jalan, berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya yang berada di dalam gang," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

Kamis 11 Januari 2024 pagi, ketika korban hendak sholat subuh di Mushola dekat rumahnya, lanjut ia, korban mendapati mobil pick up miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir.

Baca Juga: Kabar Baik! Siswa Tidak Terdaftar PIP Kemdikbud Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp2 Juta, Cek Syarat Penerima

"Korban sempat bertanya kepada tetangga sekitar, namun karena tidak ada yang mengetahuinya, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut pada Kepolisian," kata Kapolres Pemalang.

Setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang langsung bergerak melakukan pengejaran pada tersangka.

"Setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan, kasus berhasil terungkap, dan kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial SA (53) di rumahnya di Kecamatan Ndoro Kabupaten Pekalongan, Kamis 18 Januari 2024," kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Tegal Diduga Tega Setubuhi Pacar Anaknya yang Dibawah Umur

Dikatakan, tersangka SA mendapatkan satu unit mobil pick up hasil kejahatan tersebut, dari dua orang tersangka yang masih DPO, sebut saja Mr X dan Mr Z.

“Saat itu, Mr X dan Mr Z mendatangi rumah tersangka SA dengan membawa satu unit mobil hasil kejahatan,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah mobil tersebut masuk ke garasi rumah tersangka, kata dia, tersangka SA bersama anak istrinya pamit pergi takziah ke Banjarnegara, karena bapak dari tersangka SA meninggal dunia.

Baca Juga: Kerap Diremehkan, Ahmad Muzani Sebut Didebat Cawapres Gibran akan Beri Kejutan : Salah Satu Walikota Terbaik

“Usai takziah dan kembali pulang ke rumahnya, tersangka SA mengecek ke garasi rumah dan melihat kondisi mobil sudah dipotong-potong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian, serta nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihapus oleh Mr X dan Mr Z,” kata Kapolres Pemalang.

Karena Mr X dan Mr Z sudah tidak ada di rumah SA, Kapolres Pemalang mengatakan, kemudian tersangka SA menghubungi salah satu tersangka Mr X melalui telepon, untuk menanyakan mengapa mobil tersebut dipotong-dipotong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian.

“Kemudian Mr X menjawab akan menjual bagian-bagian mobil tersebut, dan Mr X menjanjikan akan memberi upah kepada tersangka SA apabila mau menjualkan,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Soal Viralnya Video Capres Nomor Urut 2 Sebut 'Ndasmu Etik' Beredar di Medsos, Jubir Prabowo : Bercanda

Dijelaskan, besaran upah yang dijanjikan tersangka Mr X kepada tersangka SA, menyesuaikan besaran harga yang terjual.

“Selanjutnya tersangka SA tergiur, dan mau menjual bagian-bagian mobil tersebut, sesuai tawaran dari tersangka Mr X,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, sampai saat ini Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pengejaran pada kedua tersangka DPO.

Baca Juga: Gibran Kerap Diremehkan Jelang Debat Cawapres, Jubir Prabowo : Nanti Bakal Ada Kejutan

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, atau pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, juncto pasal 56 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membantu melakukan kejahatan,” kata Kapolres Pemalang.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” imbuh Kapolres Pemalang.

Pada kesempatan tersebut, korban K memberikan apresiasinya kepada Polres Pemalang, atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian mobil pick up miliknya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gempa Bumi Berkekuatan 4,3 Guncang Wilayah Pantura, Berpusat di Kabupaten Brebes atau Tegal?

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian, yang telah berhasil mengungkap kasus dengan cepat, seminggu setelah kejadian,” kata korban.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler