SEPUTAR PANTURA - UMKM bisa ambil BLT Rp600 ribu jika tercatat sebagai penerma di link ini, simak informasi lengkapnya hanya di artikel ini.
Untuk mendapatkan bantuan UMKM tak perlu terdaftar lagi di BPUM eform.bri.co.id karena bantuan tersebut sudah resmi dihentikan.
Pemerintah menganggap bahwa bantuan BPUM ini diperlukan UMKM saat pandemi covid-19 saja, selepas itu UMKM sudah mampu bertahan sendiri.
Baca Juga: Ingin Dapatkan Bunga Pinjaman Rendah? Berikut Syarat Daftar KUR BTN
Oleh karena bantuan BPUM tidak lagi dicairkan, UMKM tenang saja karena masih ada bantuan lain yang berasal dari kemensos.
Bantuan ini berupa program PKH yang khusus dipruntukkan untuk masyarakat dengan kategori miskin dan rentan miskin.
Apabila pelaku UMKM berasal dari kategori di atas maka masih ada kesempatan besar untuk dapatkan bantuan PKH.
Baca Juga: Tunjukkan Kartu Kepesertaan Aktif, Pinjam Uang di Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Langsung Cair
Pelaku UMKM bisa cek namanya di link cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima atau tidak. Adapun cara ceknya sebagai berikut: