- Lapor ke kepala sekolah
- Lapor ke kepala desa
- Lapor ke dinas sosial
- Lapor ke dinas pendidikan.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, 28 Agustus 2023! Emas Antam 1 Gram Rp1.092.000
Akan tetapi kita perlu mengenali ciri-ciri siswa yang sudah dipastikan tidak mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023.
Teruntuk siswa yang namanya tidak terdaftar mendapat bantuan PIP Kemdikbud 2023, ini penyebab diantaranya sebagai berikut:
- Siswa tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian SOsial
- Data siswa tidak padan saat pemadanan DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Data siswa di Dapodik tidak lengkap atau tidak valid
- Siswa tidak diusulkan lagi oleh dinas pendidikan
- Siswa sudah tidak memenuhi syarat lantaran dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga kaya
Baca Juga: Cara Daftar PKH Agustus 2023, Siap-siap Terima Bantuan Hingga Rp3 Juta! Cek Selengkapnya
Demikian informasi bantuan PIP Kemdikbud 2023 hingga ciri-ciri siswa yang tidak bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023.***