Anda Terkena PHK? Segera Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Uang dan Pelatihan, Mau?

- 9 Juni 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /freepik/Freepik
  • Masuk ke akun SIAPkerja
  • Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  • Asesmen diri
  • Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Selesaikan misi

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Menyatu dengan Masyarakat, Bersih-Bersih dan Cat Pagar TPU

Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

Isi formulir klaim manfaat

  • Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
  • Verifikasi pengajuan klaim
  • Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari Ini Kamis 8 Juni 2023, Sudah Tahukah?

Demikianlah cara mendaftar peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat yang harus dipenuhi hingga manfaatnya yang akan diterima.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x