BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet KONI Kabupaten Tegal yang Berangkat ke Proprov 2023

- 17 Juni 2023, 14:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tegal menyerahkan simbolis kartu kepesertaan pada atlet yang akan berlaga para Porprov 2023 mendatang
BPJS Ketenagakerjaan Tegal menyerahkan simbolis kartu kepesertaan pada atlet yang akan berlaga para Porprov 2023 mendatang /Doc/

SEPUTAR PANTURA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi atlit, pelatih maupun official Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tegal yang akan mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah di Agustus 2023 mendatang.

Mereka dilindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari mulai pelatihan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Porprov 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rina Soffiya usai menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada manajemen KONI di Kantor Kecamatan Slawi, Jumat 9 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Penggunaan Teknologi Artificial Intelligence (AI) Diperkirakan Bakal Mewanai Pemilu 2024 Mendatang

Menurutnya, dengan didaftarkannya atlet dan pelatih hingga ofisial dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para atlet maupun pelatih di Kabupaten Tegal lebih fokus mengikuti ajang perlombaan di Porprov XVI Jateng tahun 2023.

"Atlet merupakan satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian, tak jarang mereka juga mengalami cedera saat berlatih maupun bertanding," katanya.

Dikatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi mereka yang terhitung sejak mereka mulai mandaftarkan diri sebagai kepesertaan.

Baca Juga: Mau Liburan Ke Labuan Bajo? Ini Dia Rekomendasi Wisata yang Wajib Anda Kunjungi di Labuan Bajo!

“Mereka pada saat akan melakukan latihan, melakukan pertandingan hingga mereka jalan menuju pulang pun kita lindungi yang intinya disitu mulai ada kegiatan,” pungkasnya.

Rina menjelaskan, jika para peserta tersebut terjadi kecelakaan hingga sampai ke rumah sakit, maka seluruh pengobatan biaya rumah sakitnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah