BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Gelar Sosialisasi Penegakan Kepatuhan Kepeserta

16 November 2023, 16:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan penegakan kepatuhan kepesertaan. /Doc/

SEPUTAR PANTURA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY menggelar kegiatan sosialisasi penegakan kepatuhan kepesertaan.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni tim BPJAMSOSTEK Jateng DIY, Agung Lestari dan Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Disnakertans Provinsi Jateng, Yan Wijayanto.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari membuka kegiatan tersebut. Ia menyebut, bahwa kegiatan kali ini dikemas dalam dalam Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang dihelat secara online, Rabu 15 November 2023 kemarin.

Baca Juga: Polres Pemalang Tanam bibit Cemara Laut di Destinasi Wisata Pantai Widuri

Dikatakan Naning, sapaan Akrab Cahyaning Indriasari menyebut bahwa penegakan kepatuhan merupakan amanat dari undang-undang dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Dalam implementasinya, di Jateng DIY sudah dinyatakan 75 sampai 80 persen yang sudah patuh. Mereka yang tidak patuh biasanya terkait dengan perusahaan yang daftar sebagian baik itu sebagian dari jumlah pekerja, sebagian dari upahnya, juga program," kata Naning.

Sementara itu, BPJAMSOSTEK Jateng DIY, Agung Lestari menambahkan bahwa untuk penegakan kepatuhan dalam rangka penyelenggaraan Program BPJamsostek tersebut, ada petugas pemeriksa yang merupakan amanat undang-undang dan peraturan terkait untuk memastikan di antaranya jumlah kepesertaan telah sesuai.

Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Polrestabes Semarang dan Polresta Surakarta

"Kami juga ada pengawas terpadu yakni kerja sama dengan instansi penegak hukum Kemenaker/Disnaker, Kepolisian Daerah Jateng dan DIY, serta dengan Kejaksaan," kata Agung.

Agung menjelaskan, untuk pengaduan seperti pekerja mengetahui ada perusahaan yang hanya mendaftarkan upahnya, atau sebagian pekerjanya, maka bisa disampaikan melalui Jamsostek Mobile (JMO) atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk segera ditindaklanjuti.

"Jadi selain bisa untuk mengecek saldo, mengajukan klaim onlie, JMO juga bisa untuk menyampaikan pengaduan. Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Agung Lestari.

Baca Juga: Polda Jateng Perketat Pengamanan di Tempat Latihan Tim Peserta Piala Dunia FIFA U-17

Yan Wijayanto menambahkan banyak regulasi yang mengatur terkait penegakan kepatuhan di antaranya Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Sementara pada Pasal 3 ayat 1 PP 86 Tahun 2013 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima santunan iuran dalam penyelenggaraaan jaminan sosial menyebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara memiliki dua kewajiban.

Kewajiban tersebut yakni mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya dan wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

Baca Juga: 3.616 Personel Polri-TNI Ikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Piala Dunia U 17 di Surakarta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rina Sofiyya mengapresiasi adanya kegiatan sosialisasi bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Disnakertrans Provinsi Jateng dalam penegakan kepatuhan kepesertaan. “Dengan adanya sosialisasi ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus menegakkan regulasi yang ada,” pungkasnya.

“Kami berharap pemberi kerja yang belum patuh dalam melakukan penyelenggara program jaminan sosial bagi para pekerja dapat segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kewajiban tersebut yakni mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya dan wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar, tutup Rina.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler