Gandeng DPMPTSP Jateng, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Sosialisasikan Program Perlindungan

4 Oktober 2023, 07:55 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jateng sosialisasikan manfaat program /Doc/

SEPUTAR PANTURA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali melakukan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara virtual bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah.

Kegiatan yang bertajuk Digital Jamsostek Literation (Dijamin) ini merupakan kemudahan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang digelar pada September 2023 lalu.

PPS Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Dhyah Swasti Kusumawardani mengatakan, pihaknya bersinargi dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan kondisi terbaru mengenai LKPM.

Baca Juga: Yuk Daftar! Bantuan Siswa Sekolah PIP Kemdikbud Cair Rp1 Juta ke Rekening

"Hari ini kami bersinergi bersama DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan update terkait LKPM. Demikian juga narasumber dari BPJAMSOSTEK untuk merefresh kembali program BPJAMSOSTEK,” ujarnya, Rabu 4 Oktober 2023.

Dia mengatakan, ada dua narasumber yang terlibat dalam penjelasan lebih detail. Diantaranya, Safitri Dyah P dari BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng DIY yang menjelaskan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja Indonesia dan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.

Ditempat yang sama, BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng DIY, Safitri Dyah P mengatakan, pekerja yang bisa mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan tidak mesti harus d pabrik. Namun, di pekerjaan apapun bahwa mereka memiliki hak yang sama.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bersama Disnakerin Kota Tegal Gencar Sosialisasikan Program Mas Dedi Memang Jantan

"Pekerja yang dimaksud tidak harus pekerja di pabrik, tapi seluruh pekerja apapun memiliki hak sama. Ada empat segmen yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia," kata Safitri.

Safitri menyebutkan ada lima manfaat program di BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPN), dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dia melanjutkan, manfaat JKK bisa berupa pelayanan kesehatan atau uang tunai pada saat mengalami risiko berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Kemudian JKM, adalah manfaat atas risiko meninggal dunia.

Baca Juga: Mahasiswa STIE Totalwin Diberi Pembelakan Saat Berkunjung ke Sentra UMKM Abadi Makmur di Semarang

"Risiko (meninggal dunia) ini adalah yang pasti terjadi, namun tidak tahu kapan terjadinya dan itu bisa melalui JKM dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia dan bukan akibat kecelakaan kerja. Uang tunai diberikan itu sebesar Rp42 juta. Kemudian untuk JKK dan JKM ada manfaat beasiswa," katanya.

Sementara manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta pensiun ataupun meninggal dunia dan klaim JHT dipermudah dengan aplikasi JMO dengan klaim saldo di bawah Rp10 juta. Selain itu, klaim juga bisa melalui lapak asik, kantor cabang, dan klaim kolektif.

Adapun JKP, manfaat diberikan kepada tenaga kerja mengalami PHK dengan manfaat iuran dibayarkan pemerintah. Manfaat ini bentuknya uang tunai, kemudian mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Masif Kenalkan JMO dan Program Sertakan Ke Masyarakat

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menambahkan mengenai iklim investasi di Jawa Tengah dan mendorong penyampaian LKPM bagi para pelaku usaha, karena ada beberapa manfaat penyampaian LKPM baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah.

"Bagi pelaku usaha, penyampaian LKPM memiliki manfaat di antaranya sarana menyampaikan laporan realisasi investasi. Kemudian sarana komunikasi antara pemerintah (BKPM/DPMPTSP) dengan pelaku usaha. Perusahaan dapat menyampaikan permasalahan kegiatan usaha yang dihadapi. Jika dirasa perlu, DPMPTSP akan menindaklanjuti dan memfasilitasi permasalahan perusahaan yang disampaikan melalui LKPM," jelasnya.

Adapun manfaat bagi pemerintah, disebutkan, yakni sebagai salah satu alat pengendalian; salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan; dan penghitungan pertumbuhan realisasi investasi di suatu daerah.

Baca Juga: Bupati Semarang Buka Kuliah Umum di STIE Totalwin, Beri Motivasi Sukes Kepada Mahasiswa

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Rina Sofiyya mengapresiasi kegiatan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah karena telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan menyediakan program – program perlindungan dasar yang dapat menjamin masa depan sebagai seorang pekerja. Contohnya adalah sebagai solusi atas resiko yang mungkin terjadi ketika bekerja seperti sakit, kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, pensiun dan yang lainnya. Dengan terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja tidak lagi menanggung beban resiko atas resiko kerja tersebut seorang diri, tetapi akan dibantu oleh program BPJS Ketenagakerjaan, “ ungkapnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai program, manfaat dan tata cara pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Tegal baik perseorangan, persekutuan maupun perseroan terbatas.

Baca Juga: Kemnaker Dorong Program BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Informal

“Semoga kedepannya seluruh tenaga kerja di Tegal semakin terlindungi, khususnya tenaga kerja yang bekerja pada Badan Usaha. Sebab dengan tenaga kerja yang sehat, prestasi kerja yang meningkat sehingga produktifitas kerja akan meningkat yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, “ tutupnya.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler