Ratusan Mahasiswa Brebes Didulang Masalah Anti Korupsi

- 29 Juni 2024, 11:45 WIB
Mahasiswa Brebes Didulang Masalah Anti Korupsi
Mahasiswa Brebes Didulang Masalah Anti Korupsi /Doc/

PR PANTURA - Dua ratus mahasiswa di Kabupaten Brebes mendapatkan makanan segar tentang budaya anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka mendapatkan ilmu anti korupsi dalam bentuk Kuliah Umum di Auditorium Unversitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Kamis 27 Juni 2024 kemarin.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi Road Show Bus KPK 2024 di Kabupaten Brebes.

Kuliah Umum dengan tema “Gerakan Hajar Serangan Fajar” diisi dengan ceramah dan diskusi yang di moderatori Muamar MPdI dengan narasumber Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Amir Arief.

Baca Juga: Jambore Kader Kesehatan, Upaya Tingkatkan Kapasitas Kader Kesehatan

Amir mengatakan bahwa pendidikan anti korupsi harus dimulai sejak dini, oleh karenanya KPK RI melalui kegiatan ini menyasar ke Mahasiswa di Kabupaten Brebes. Kita bisa ambil gambaran dari Si A adalah perokok tapi sudah berhenti merokok dan Si B tidak pernah sama sekali merokok, dua-duanya rentan akan merokok begitu juga dengan korupsi.

Faktor-faktor penyebab korupsi diantaranya Rasionalisasi, pembenaran atas perbuatan yang dilakukan, Sikap superioritas, angkuh, serakah, dan self-interest (prosedur tidak berlaku untuk dirinya), Tekanan dari internal (personal&perusahaan) maupun eksternal, Kemampuan (jabatan, wewenang, otoritas, kedudukan, pengetahuan atas sistem) dan Kesempatan (sistem yang lemah).

“Makanya sering kita lihat Pejabat sekelas Menteri, BUMN, Kepala Daerah sering terlihat pemberitaan tertangkap melakukan tindakan Korupsi,” lanjut Amir.

Baca Juga: Lembaga Survei Pusaka Media Nusantara Klaim Umi Azizah Unggul Ketimbang 9 Calon Lainnya di Pilbup Tegal 2024

Makanya melalui kegiatan ini menjadi salah satu Strategi Pemberantasan Korupsi. Selain dengan cara Pendidikan, Pencegahan, Penindakan juga harus ada peran masyarakat sesuai Pasal 1 UU no 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Amir.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah