Tanggapi Kecelakaan Truk vs Kereta Api, Inilah Himbauan KAI agar Selamat Melewati Perlintasan Sebidang

- 26 Maret 2024, 06:15 WIB
ilustrasi pengendara supir truk saat melewati perlintasan sebidang
ilustrasi pengendara supir truk saat melewati perlintasan sebidang /Doc/

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, kata dia, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: PT Pegadaian Area Tegal Gelar Festival Ramadan di Trasa Slawi, Berlansung pada 12-28 Maret 2024

Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat pada tahun 2023 terjadi sebanyak 40 kecelakaan kereta api dengan orang maupun kendaraan bermotor. “Dari 40 kejadian tersebut, 4 diantaranya terjadi kecelakaan dengan kendaraan bermotor, baik itu roda 2, roda 4 maupun truk,” jelasnya.

Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan stakeholder dapat bersama-sama peduli. “Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang," tutup Franoto.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x