Satpol PP Kabupaten Tegal Amankan Seorang ODGJ yang Kerap Rusak Aset Tetangga di Desa Randusari

- 28 Februari 2024, 13:46 WIB
Resahkan Warga, Satpol PP dan Dinsos Amankan ODGJ
Resahkan Warga, Satpol PP dan Dinsos Amankan ODGJ /Doc/

"Razia juga mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40 – 42," ungkapnya.

Baca Juga: IWAPI Kabupaten Tegal Gelar Rangkaian Kegiatan HUT, Mulai Bazar UMKM, Cek Kesehatan dan Pasar Murah

Dalam pasal 40 disebutkan bahwa 'Pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dilarang melakukan aktifitas di traficlight di persimpangan jalan, dan instansi pemerintah'.

Sementara, pada pasal 42 disebutkan 'setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman dan ketertiban umum'.

Supriyadi juga mengungkapkan, peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam penanganan ODGJ yang tidak dalam kategori berbuat kerusakan/destruktif, yaitu dengan memberikan pakaian pantas pakai dan membawanya ke fasilitas kesehatan (RSUD, Puskesmas) terdekat dengan melibatkan TKSK setempat.

Baca Juga: Gali Bakat dan Seni Lewat Marching Band, 27 Grup Ikuti KOMB Street dan Parade 2024

"Ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja (Satpol PP). Tetapi, peran serta masyarakat juga dibutuhkan. Jadi semua pihak bisa berkolaborasi,"pungkasnya.

Sehari sebelumnya, Petugas Satpol PP juga mengamankan ODGJ yang meresahkan pengunjung dikawasan Indomaret dan SPBU Barokah Kalisapu. Pasalnya ODGJ tersebut membuat risih masyalat karena telanjang bulat.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah