Satpol PP Kabupaten Tegal Amankan Seorang ODGJ yang Kerap Rusak Aset Tetangga di Desa Randusari

- 28 Februari 2024, 13:35 WIB
Resahkan Warga, Satpol PP dan Dinsos Amankan ODGJ
Resahkan Warga, Satpol PP dan Dinsos Amankan ODGJ /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal telah mengamankan seorang dengan gangguan jiwa yang meresahkan masyarakat di sekitar Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Pengamanan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) itu dilakukan pada Selasa 27 Februari 2024 kemarin.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP, Agus Salim melalui siaran pers Satpol PP Kabupaten Tegal, Rabu 28 Februari 2024.

Menurutya, diamankannya ODGJ itu berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang dianggap kerap merusak aset tetangga dan mengancam keselamatan lingkungan.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Telah Panggil Terduga Pelaku Perobekan Surat Suara TPS 01 Desa Lemahduwur Adiwerna

"Setelah kami dapat laporan dari Kades Randusari, petugas langsung koordinasi dengan Dinas Sosial untuk diamankan," ujarnya.

Diketahui, lanjut ia, ODGJ itu merupakan pria yang berinisial W (54) dengan alamat domisili di Pekalongan. Saat itu, ODGJ itu sedang berkunjung dirumah kakaknya di Desa Randusari, Kabupaten Tegal.

"Selama proses evakuasi di rumah, petugas sempat mendapat penolakan / perlawanan dari ODGJ tersebut. Namun, berkat bantuan tetangga dan masyarakat sekitar, proses evakusi berjalan lancar," terangnya.

Baca Juga: Hari Ini, KPU Kabupaten Tegal Gelar Rekapilutasi Hasil Pemilu 2024

Dikatakan, dari hasil koordinasi pihak keluarga dan Dinas Sosial, selanjutnya ODGJ tersebut dirujuk ke RSUD Soesilo Slawi untuk penanganan kejiwaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan razia cipta Tramtibum rutin dilakukan Satpol PP untuk merespon keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan ODGJ, anak jalanan maupun lainnya. Aduan disampaikan melalui Lapor Bupati maupun media Sosial.

"Razia juga mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40 – 42," ungkapnya.

Baca Juga: IWAPI Kabupaten Tegal Gelar Rangkaian Kegiatan HUT, Mulai Bazar UMKM, Cek Kesehatan dan Pasar Murah

Dalam pasal 40 disebutkan bahwa 'Pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dilarang melakukan aktifitas di traficlight di persimpangan jalan, dan instansi pemerintah'.

Sementara, pada pasal 42 disebutkan 'setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman dan ketertiban umum'.

Supriyadi juga mengungkapkan, peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam penanganan ODGJ yang tidak dalam kategori berbuat kerusakan/destruktif, yaitu dengan memberikan pakaian pantas pakai dan membawanya ke fasilitas kesehatan (RSUD, Puskesmas) terdekat dengan melibatkan TKSK setempat.

Baca Juga: IWAPI Kabupaten Tegal Gelar Rangkaian Kegiatan HUT, Mulai Bazar UMKM, Cek Kesehatan dan Pasar Murah

"Ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja (Satpol PP). Tetapi, peran serta masyarakat juga dibutuhkan. Jadi semua pihak bisa berkolaborasi,"pungkasnya.

Sehari sebelumnya, Petugas Satpol PP juga mengamankan ODGJ yang meresahkan pengunjung dikawasan Indomaret dan SPBU Barokah Kalisapu. Pasalnya ODGJ tersebut membuat risih masyalat karena telanjang bulat.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah