Tercatat Ribuan, Tim Gabungan Kabupaten Tegal Copot Alat Peraga Kampanye (APK) yang Melanggar

- 25 Januari 2024, 15:23 WIB
Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, TNI-Polri melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang melanggar
Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, TNI-Polri melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang melanggar /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal dan TNI-Polri melakukan pencopotan sejumlah baliho, poster maupun alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang jalan. Penertiban APK tersebut tertuang berdasarkan SK 470 dan Perbup 68.

Informasi tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto usai ditemui awak media, Kamis 25 Januari 2024.

Dedy menyampaikan, berdasarkan data yang ada, sejumlah 6450 APK yang terdiri dari bendera, baliho, poster maupun lainnya sudah ditertibkan karena melanggar. Dimana, apk yang melanggar tersebut terpasang di jembatan, pohon hingga tiang listrik.

Baca Juga: Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban Diprioritaskan Masuk Rencana Detail Tata Ruang

"Hari ini kita melakukan penertiban secara bersama-sama dengan stake holder yang dilakukan bukan hanya di tingkat Kabupaten, melainkan di tingkat Kecamatan," jelasnya.

Adapun jika hari tidak kunjung selesai, kata dia, akan dikerjakan besok hingga apk yang melanggar tersebut bersih.

"Karena, tidak mungkin pada hari ini bisa menertibkan semua apk yang melanggar dan terpasang di Kabupaten Tegal itu," ujarnyaa.

Baca Juga: Minta Pensiunan ASN Tetap Produktif, Pj Bupati Tegal Siapkan Pembekalan Purna Tugas

Ia berujar, penertiban APK tersebut dilakukan disepanjang jalan protokol mulai dari depan Terminal Dukuhsalam, Slawi hingga sampai di perbatasan Kabupaten Tegal yakni Desa Karanganyar.

Selain melakukan penertiban, kata dia, Bawaslu Kabupaten Tegal juga selalu memberikan himbauan dan peringatan kepada calon legislatif maupun peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga tersebut ditempat yang dilarang sesuai aturan. Dimana, tidak boleh dipasang di fasilitas umum di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah