Komunitas motor yang menghadiri diantaranya, Honda P-CX Pemalang (HPPC), Yamaha N-Max Club Indonesia (YNCI), Raiders Street Fire Pemalang Club (RISPEC), Komunitas Motor Pemalang (KUMBANG), Pemalang Tiger Raider (PETIR), Forum Komunikasi Scoteris Pemalang (FKSP) dan Bhayangkara 2 Stroke.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen para pelajar, mahasiswa dan komunitas motor, dalam menolak penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar, khususnya di Kabupaten Pemalang.
“Kami ucapkan terimakasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pemalang, demi terwujudnya Zero knalpot brong di Jawa Tengah,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Kabupaten Pemalang, pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Area Pasar Randudongkal
“Untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pemilu 2024, kami telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong sebanyak 3.106 pelanggar, sejak awal tahun 2023 sampai Januari 2024,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, knalpot brong adalah salah satu kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak layak, sebagaimana pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terdapat ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Maka dari itu, mari bersama-sama kita ciptakan suasana berkendara di Kabupaten Pemalang yang aman dan nyaman, serta saling menghormati antar pengendara di jalan raya,” kata Kapolres Pemalang.***