SEPUTAR PANTURA - Polisi, TNI dan sejumlah element masyarakat menggaungkan deklarasi zero knalpot brong demi mewujudkan pemilu yang damai dan sejuk pada pesta demokrasi 2024 yang berlangsung tinggal mengghitung hari.
Deklarasi Zero Knalpot Brong tersebut dihadiri oleh unsur kepolisian, TNI, KPU, Bawaslu, Partai Politik, komunitas motor hingga sejumlah element masyarakat di Mapolres Tegal, Minggu 14 Januari 2024.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, deklarasi Zero Knalpot Brong di wilayah Kabupaten Tegal ini bertujuan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif demi terwujudnya pemilu yang damai pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ia menilai, bahwa pada prinsipnya penggunaan knalpot brong pada kendaraan banyak menimbulkan berbagai macam permasalahan.
"Selain mengganggu ketertiban umum, menganggu alat pendengaran dan ketiga jelas melanggar dari Undang-undang. Hal inilah yang perlu harus ditindaklanjuti, perlu kita sampaikan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua," ungkapnya.
Kapolres Tegal menekankan, bahwa seyogyanya masyarakat diharapkan untuk tidak merubah knalpot tersebut menjadi knalpot yang tidak standar.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Area Pasar Randudongkal
Ia merinci, tercatat pengguna knalpot brong pada 2022 lalu, Satlantas Polres Tegal telah mengamankan sedikitnya 600 lebih kendaraan yang tidak memakai knalpot yang tidak standar.