"Makanya kami menghimbau dan mengajak untuk bersama-sama untuk bisa menyelenggarakan pemilu 2024 dalam damai. Sehingga, pada saat kampanye terbuka masyarakat sudah tahu bahwa penggunaan knalpot brong sudah dilarang," bebernya.
Baca Juga: Cegah Banjir, BBWS Akan Bangun Tanggul Kali Babakan
Dikesempatan yang sama, Kapolres Tegal menyebut, telah melakukan berbagai upaya dalam sosialisasi dan penindakan pada knalpot brong. Seperti halnya, membagikan pamvlet, sosialisasi terhadap sekolah hingga kepada bengkel-bengkel motor yang kerap menjadi pemasangan knalpot tersebut.
"Jadi dari hulu sampai hilir kita sudah lakukan upaya agar masyarakat lebih tahu bahwa penggunaan knalpot brong benar-benar telah dilarang," jelasnya.
Menutup rangkaian deklarasi Zero Knalpot Brong, Kapolres Tegal bersama TNI, KPU, Bawaslu hingga sejumlah element masyarakat memusnahkan knalpot brong dengan cara memotongnya menjadi beberapa bagian.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.***