Berdiri Diatas Tanah PT KAI, Balai Desa Kajen Bakal Dibongkar untuk Bangun Double Track Ganda Tegal-Prupuk

- 11 Januari 2024, 16:37 WIB
Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Nuh
Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Nuh /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Kantor Balai Desa Kajen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal yang sebagian berdiri diatas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) direncanakan bakal dibongkar.

Hal ini disebabkan adanya wacana PT KAI yang meminta kembali untuk pembangunan double track atau rel KA ganda Tegal-Prupuk.

Informasi tersebut disampaikan Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Nuh saat ditemui awak media di kantor DPRD Kabupaten Tegal, Rabu 10 Januari 2024 kemarin.

Baca Juga: Formasi Berubah, Himawan Didapuk Jadi Ketua KPU Kabupaten Tegal, Gantikan Nurokhman

Menurutnya, kendati masih berstatus tanah milik PT KAI, pihaknya akan memastikan kepada Pemerintah Desa Kajen dengan PT KAI.

"Status tanah milik PT KAI yang digunakan untuk kantor Balai Desa Kajen itu hanya sebagian. Jadi cuma sebagian saja, tidak seluruhnya," kata Nuh.

Sementara, untuk pembangunan double track jalur Tegal-Prupuk oleh PT KAI, M Nuh menyebut belumlah tahu.

Baca Juga: Kadinkes Kabupaten Tegal Sebut akan Wajibkan Anak Usia 0-7 untuk Vaksin Sub Pin Polio

"Itu baru rencana. Waktunya kapan, kami belum tahu. Karena isu itu belum masuk program jangka pendek PT KAI," kata Nuh yang juga menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Tegal.

Selain pembangunan double track, M Nuh juga menyebut akan menutup jalur perlintasan langsung (PJL) KA yang bakal ditutup. Lokasi tersebut berada di JPL 22 Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah