Kadinkes Kabupaten Tegal Sebut akan Wajibkan Anak Usia 0-7 untuk Vaksin Sub Pin Polio

- 10 Januari 2024, 19:51 WIB
ilustrasi vaksi polio
ilustrasi vaksi polio /bandung.go.id/

SEPUTAR PANTURA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal akan mewajibkan semua anak usia 0-7 tahun untuk melakukan vaksinasi Sub Pin Polio. Pelaksanaan Vaksinasi tersebut akan dimulai pada 15 Januari 2024 mendatang.

Sebab, kasus Polio yang menimpa di Klaten dan Madura pada Desember 2023 lalu hingga menetapkan kasus tersebut menjadi status Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, dr Ruszaeni menyebut, pelaksanaan vaksinasi Sub Pin Polio ini merupakan intruksi Pemerintah Pusat yang dikarenakan ada kasus di Klaten dan Madura yang mengalami lumpuh layu.

Baca Juga: Dilantik sebagai Pj Bupati Tegal, Begini Profil Singkat Agustyarsyah

“Makanya, kewajiban vaksinasi sub pin polio dilaksanakan. Vaksinasi ini bakal diberikan di luar vaksinasi rutin yang dilakukan di Posyandu atau Puskesmas,” katanya,  usai Pertemuan Lintas Sektor Tingkat Kabupaten Tegal dalam rangka Pelaksanaan Sub Pin Polio tahun 2024 di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal, Selasa 9 Januari 2024 kemarin.

dr Ruszaeni menyebut, vaksinasi sub pin polio ini akan diberikan pada anak usia 0-7 tahun 11 bulan dan 29 hari. Untuk periode pertama, program tersebut akan dilakukan mulai pada 15 Desember hingga 21 Desember 2024 mendatang.

Sementara, untuk periode kedua akan dilakukan mulai 19 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Temukan Kendaraan Berknalpot Brong di Bengkel, Polisi Imbau Segera Diganti Sesuai Standar

“Nanti pelaksanaan dilakukan di Posyandu, Puskesmas, Pustu, sekolah dan fasilitas kesehatan lainnya,” terangnya.

Ditambahkan, vaksinasi dilakukan dengan tetes. Tiap anak akan mendapatkan dua tetes vaksion polio. Kondisi itu akan lebih mudah dilaksanakan, dan tidak berisiko.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x