Selain penindakan pelanggaran pada pengendara yang memakai knalpot brong, Kasat Lantas mengatakan, pihaknya juga melakukan penindakan pelanggaran kasat mata lainnya.
Baca Juga: Kepemimpinan Bupati Tegal Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Terendah Kedelapan di Jawa Tengah
“Diantaranya penindakan pelanggaran pada pengendara yang tidak menggunakan spion, dan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB,” kata Kasat Lantas.