Sementara itu, pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Supriyadi mengatakan terkait dengan NPHD, Pemkab Tegal akan memberikan dana hibah kepada KPU sebanyak Rp52 miliar yang akan dicairkan dua kali. Pencairan pertama sebanyak 40 persen atau Rp8,8 miliar akan diberikan tahun 2023 ini dan pencairan kedua sebanyak 60 persen atau Rp31,2 miliar akan diberikan tahun 2024.
Baca Juga: Kode Redeem Call of Duty COD Mobile Hari Ini 30 Desember 2023, Buruan Klaim Hadiah Gratis
Selain itu dana hibah juga diberikan kepada Bawaslu sebesar Rp13,5 miliar, dengan rincian tahun 2023 ini akan diberikan 40 persennya atau Rp5,4 miliar. Sedangkan 60 persen sisanya akan dicairkan tahun 2024 mendatang atau sebanyak Rp8,1 miliar.***