SEPUTAR PANTURA - Berikut informasi cara dapat bantuan sosial untuk UMKM, tidak perlu terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Sebagaimana diketahui bahwa bantuan untuk UMKM dalam program BPUM sudah tidak lagi disalurkan oleh pemerintah.
Sebelumnya BLT UMKM Rp 2,4 juta awal penyaluran di tahun 2020 bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: PKH Tahap 1 Cair Lagi Kapan? Cek Nama Penerima Bansos di Link Ini, Segera Daftar Jika Belum Tercatat
Namun bantuan BPUM di atas sudah tidak berlaku lantaran BPUM sudah tidak disalurkan kembali pasca pandemi.
Jangan khawatir, karena pelaku UMKM tetap bisa dapatkan bantuan sosial yang berasal dari Kemensos.
Kemensos memberikan program PKH bagi pelaku UMKM yang beraal dari kategori keluarga miskin dan rentan miskin.
Sebelum itu, syarat untuk menerima bantuan PKH adalah apabila nama UMKM telah terdata di DTKS Kemensos.