Tempuh Jalur Pendidikan S2, Kapolres Tegal Beberkan Alasan Sosialisasikan Permendikbud No 46 Tahun 2023

- 15 Desember 2023, 14:42 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menempuh pendidikan S2 yang mensosialisasikan Permendikbud No 46 tahun 2023
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menempuh pendidikan S2 yang mensosialisasikan Permendikbud No 46 tahun 2023 /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

SEPUTAR PANTURA - Upaya untuk mencegah dan menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, Kapolres Tegal melaksanakan sosialsasi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Dimana, Permendikbud ini dikeluarkan sejak Agustus 2023 kemarin dan merupakan salah satu bentuk dasar hukum atau prosedur dalam penanganan perkara yang terjadi terhadap anak dilingkungan pendidikan, termasuk diluar satuan pendidikan.

"Setidaknya dengan adanya aturan ini yakni secara dini, penanganan telah dilakukan oleh pihak sekolah. Dimana, penanganan perkara ini bukanlah hanya menjadi domain dari pihak kepolisian saja, melainkan semuanya bisa berkontribusi untuk membantu mencegah dan menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak," ujar Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ditanya awak media di kantornya, Jumat 15 Desember 2023.

Baca Juga: Akselerasikan Program TJSL, PNM Buka Ruang Pintar dan Beri Air Bersih Untuk Masyarakat Jawa Tengah

Pria kelahiran asli Surabaya yang tengah fokus melakukan pendidikan S2 nya di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu mengungkapkan, perkara yang tengah dijalankannya yakni perkara perundungan terhadap anak atau Bulliying. Baik, pelakunya anak, korbannya anak itu maupun lainnya yang saat ini tengah terjadi di Indonesia.

"Seperti salah satunya adalah soal tawuran pelajar. Kita juga lagi mempelajari itu, apakah soal perundungan ini adalah cikal bakal adanya tawuran terhadap pelajar, sehingga hari ini kami bersama rekan-rekan mahasiswa melakukan pengabdian kepada masyarakat dan mengundang pihak sekolah, termasuk dinas pendidikan baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi yang memiliki kewenangan untuk mengkoordinir dengan pihak sekolah bahwasannya perkara kekerasan terhadap anak ini bukanlah hanya ditugaskan kepolisian saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama," bebernya.

Dengan adanya Permendikbud tersebut, kata dia, pemerintah saat ini sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang tugasnya adalah untuk mencegah dan menangani kekerasan yang terjadi diluar maupun didalam lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Buka Pameran Inovasi Pendidikan di Gedung Korpri Kabupaten Tegal, Bupati Berpesan Seperti Ini

"Sasarannya adalah dari tingkat PAUD sampai Sekolah Menengah Atas (SMA), yang secara aturan TPPK ini akan terbentuk 6 bulan sampai 1 tahun sejak Permendikbud tersebut telah dikeluarkan," imbuhnya.

Sementara itu, Dosen Pembimbing Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Ika Dewi Sartika Saimima membenarkan jika Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun tengah menempuh studinya disini. Saat ini program yang ditempuh yakni sosialisasi Permendikbud No 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

"Saya justru berterima kasih kepada Kapolres Tegal yang mau memperhatikan Bulliying terhadap anak. Hal itu pun saya sependapat jika proses Bullying ini adalah cikal bakal terjadinya tawuran yang saat ini sedang terjadi di Indonesia," terangnya.

Baca Juga: Sapa Para Penyandang Disabilitas, Bupati Tegal Bermimpi Ingin Jadikan Kota Slawi Sebagai Kota Inklusif

Hal ini, kata dia, dikarenakan mereka para korban Bullying tersebut merasakan dampak terpojok saat di sekolah dan biasaya lari ke luar sekolah untuk mendapat dukungan dari rekan-rekannya.

"Nah, konsentrasi kami adalah mensosialisasikan Permendikbud tersebut dan berupaya agar bisa melakukan pencegahan terhadap Bullying yang berakibat pada proses tawuran," bebernya.

Sebagaimana diketahui, bahwa sebetulnya anak yang sedang terkena sanksi, tidak boleh melebihi setengah dari hukuman orang dewasa. Jika satgas ini telah terbentuk, ia berharap agar satuan tugas tersebut agar benar-benar melatih diri agar jangan sampai saling merugikan.

Baca Juga: Patroli Dialogis Sambangi Agen Laku Pandai, Antisipasi Kriminalitas Jelang Libur Nataru

"Maka yang paling utama adalah melakukan mediasi dan memiliki rasa empati terhadap masalah anak. Bukan hanya sekedar memarah-marahi anak dengan hanya Guru BP, melainkan disitu ada edukasi yang mendidik," pungkasnya.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah