Pemilu 2024, Netralitas ASN Kembali Diingatkan

- 2 Desember 2023, 19:45 WIB
upacara peringatan HUT ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lapangan Kantor Pemkab Tega
upacara peringatan HUT ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lapangan Kantor Pemkab Tega /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilu kembali diingatkan saat upacara peringatan HUT ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lapangan Kantor Pemkab Tegal, Rabu 29 November 2023 lalu.

Pesan ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh melalui sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Suspriyanti saat bertindak sebagai inspektur upacara.

Hal tersebut tidak terlepas dari eksistensi Korpri sebagai satu-satunya serikat ASN, wadah perekat dan pemersatu bangsa. Korpri berperan menjaga persatuan, kesatuan dan keutuhan NKRI, sehingga netralitasnya dalam kontestasi politik harus dikedepankan.

Baca Juga: 48 Hektare Kawasan Hutan Lindung yang Rusak Mulai Direboisasi, Ini Pesan Bupati Tegal

Zudan juga menggarisbawahi peran ASN pengurus dan anggota Korpri yang harus ikut aktif menangani inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan perkawinan usia anak.

“Inflasi terus kita kendalikan dan stunting secara bertahap dapat kita turunkan. InsyaAllah, tahun 2024 sudah sesuai target, dapat mencapai 14 persen atau bahkan kurang dari itu,” katanya.

Menurutnya, saat ini ada dua hal besar yang memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi di masyarakat, yaitu perkembangan teknologi dan harapan masyarakat akan layanan publik yang terus meningkat. Sehingga, roda pemerintahan tidak bisa lagi dijalankan dengan cara-cara lama.

Baca Juga: Brebes Bersholawat, Pj Bupati Brebes Ajak Warga Jaga Keutuhan Umat

Digitalisasi sistem administrasi dan pelayanan publik pemerintah sudah menjadi keharusan. Sebab masyarakat di era internet of things ini sangat berharap pemerintah bisa memberikan layanan terbaiknya secara cepat, terbuka, mudah dan akurat dengan memanfaatkan teknologi berbasis internet.

Soal digitalisasi ini, pemerintah juga masih memiliki kendala pada 27.000 aplikasi digital yang tersebar di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Mayoritas aplikasi digital tersebut tidak terintegrasi, bekerja sendiri-sendiri dan bahkan banyak yang tumpang tindih dan duplikasi. Sehingga kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik perlu ditempuh untuk mendorong keterpaduan dan efisiensi penyampaian pelayanan berbasis digital.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah