Propemperda 2024 Kabupaten Brebes Sepakati 13 Ranperda

- 20 November 2023, 17:06 WIB
Propemperda 2024 akan Menetapkan 13 Raperda
Propemperda 2024 akan Menetapkan 13 Raperda /Doc/

SEPUTAR PANTURA – Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 akan menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Brebes pada tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut terungkap saat DPRD Kabupaten Brebes menggelar kegiatan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Brebes, Rabu 15 November 2023 lalu.

Rapat yang juga dihadiri Pejabat Bupati Brebes, Urip Sihabudin itu menjadi tahapan penting dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Bala Gibran Mengklaim Optimis Menangkan Prabowo Gibran Menang Satu Putaran Pilpres 2024

 “Tahun depan ada 13 Raperda yang akan dibahas berasal dari usulan eksekutif dan inisiatif DPRD,” ungkap Taufiq.

Taufiq menyebut, ke 13 Raperda tersebut diantaranya tentang Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Raperda Revisi Perda RTRW, Raperda Penyertaan Modal Perusda Percetakan dan Bank Brebes, Raperda Tentang Perlindungan PMI dan Ketenagakerjaan dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin menyampaikan, pembentukan peraturan daerah berdasarkan pasal 237 ayat 2, undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi peraturan perundang-undangan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan penggunaan yang tergolong pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kapolres Tegal Sebut Larangan Ketika Ingatkan Bhabinkamtibmas Soal Netralitas Pemilu 2024

Urip berharap, realisasi Propemperda menjadi Perda di 2024 meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.  Dan dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bapemperda DPRD Brebes Warsudi mengatakan, Propemperda merupakan arah kebijakan pemerintah daerah yang disusun secara terencana dan mempertimbangkan kebutuhan daerah.

Diantaranya adalah terkait dengan revisi Perda RTRW agar lebih sinkron dengan kondisi dan kebutuhan yang ada saat ini. Revisi ini yang kemudian banyak ditunggu oleh investor. Ada 6 sampai 7 di Perda RTRW dirubah salah satunya contoh lahan produksi garam yaitu belum ada, kemudian beberapa titik lahan peruntukan pertanian serta industri.

Baca Juga: Personil Gabungan Asah Kemampuan Pengendalian Massa, Dilatih Siap Hadapi Pemilu 2024 Mendatang

“Ada 13 raperda yang dibahas di tahun 2024 dan semuanya dari eksekutif,” kata Warsudi.

Dia mengungkapkan, dari 13 Reperda yang akan menjadi pembahasan di tahun 2024, ada dua Reperda yang menarik, yakni Reperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dam perlindungan TKI dan tenaga kerja lokal.

“Ini menarik karena Perda RTRW, sudah 5 tahun sehingga boleh direvisi dan revisi ini yang kemudian banyak ditunggu oleh investor,” ungkap Warsudi.

Menurut beliau, ada 6 sampai 7 RTRW yang nantinya dirubah, salah satu contoh lahan produksi garam yaitu belum ada, kemudian beberapa titik lahan secara kajian yang ternyata memang itu lahan hijau dan itu bukan lahan kuning sehingga harus direvisi lagi.

Baca Juga: Ratusan APS di Sepanjang Jalan Kabupaten Tegal Ditertibkan, Bawaslu Beberkan Alasannya

"Yang jelas bila revisi dilakukan investor diuntungkan, karena selama ini tanah-tanah yang strategis untuk pabrik atau perusahaan, masih menjadi lahan hijau. Sehingga belum bisa digunakan untuk pembangunan pabrik, atau sebaliknya lahan yang selama ini, ternyata tidak pas untuk pembangunan pabrik melainkan untuk lahan pertanian, sehingga harus dilakukan revisi,” jelas Warsudi.

Perda yang lain soal perlindungan migran dan tenaga kerja. Disini, beber Warsudi, ada dua titik poin, pertama soal TKI asal Brebes yang bekerja di luar negeri yang menjadi aset devisa negara.  “Kedua perlindungan tenaga kerja lokal. Dimana Kabupaten Brebes jadi daerah industri, harus ada prosentase tenaga kerja disabilitas, tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja laki-laki,” pungkas Warsudi.

Sementara hasil nota kesepakatan yang dibuat dilakukan penandatanganan yang dilakukan Ketua DPRD Brebes M. Taufik dan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah