Ratusan APS di Sepanjang Jalan Kabupaten Tegal Ditertibkan, Bawaslu Beberkan Alasannya

- 18 November 2023, 12:28 WIB
Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Tegal yang ditertibkan tim gabungan
Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Tegal yang ditertibkan tim gabungan /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

SEPUTAR PANTURA - Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif (Caleg) yang mengandung unsur kampanye terpasang dibanyak tempat di Kabupaten Tegal ditertibkan tim gabungan. Tim gabungan tersebut terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga TNI-Polri.

Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Dedy Kusdiyanto membenarkan jika sejumlah APS ditertibkan olehnya.

Hal itu, kata dia, dikarenakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca Juga: Unit Satwa Polres Tegal Beri Praktik secara Langsung Pelacakan Bahan Peledak pada Saka Bhayangkara

Sejumlah APS yang terpampang disepanjang jalan Kabupaten Tegal itu berisikan tentang ajakan untuk mencoblos, gambar paku hingga ajakan untuk memberikan dukungan kepada caleg tersebut.

Dedy menjelaskan, berdasarkan kesepakatan bersama hingga himbauan dari Bawaslu RI, pihaknya melakukan titik fokus pencopotan baliho caleg dengan melihat tanda pada pencoblosan nomor, tanda paku hingga konten ajakan.

“Kita lihat sendiri, banyak konten ajakan hingga gambar pakunya. Karena, sudah ada ketentuannya agar para caleg tidaklah memasang APS seperti APK,” ujarnya saat ditemui aak media, Sabtu 18 November 2023.

Baca Juga: 4 Sekolah di Kabupaten Tegal Mendapat Sosialisasi Penerimaan Polri, Polisi : Tidak ada Nepotisme

Dikatakan, bahwa Bawaslu Kabupaten Tegal akan melakukan titik pencopotan baliho di sepanjang jalan Kabupaten Tegal hingga perbatasan. Untuk yang berada di Kecamatan, nantinya bakal berangkat sendiri-sendiri lantaran kegiatan ini dilakukan serentak.

Ditanya soal baliho yang ada gambar paku namun ditutupi oleh lakban, Dedy mengaku bahwa hal tersebut diperbolehkan. Karena, sebelumnya Bawaslu juga mengingatkan agar caleg parpol bisa menertibkan alat peraganya sendiri sesuai ketentuannya.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x