SEPUTAR PANTURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah menetapkan Daftar Calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Tegal yang akan berkontestasi dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Pengumuman tersebut tertuang sebagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal tang tercantum dalam surat pengumuman Nomor : 965/PL.01.4-Pu/3328/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tegal dalam pemilihan umum tahun 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor 460 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tegal Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023.
Baca Juga: Kode Redeem Lords Mobile 11 November 2023, Klaim dan Aktifkan untuk Dapat Hadiah Gratis
Di Kabupaten Tegal, ada 6 Dapil yang menjadi ajang perebutan kursi untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tegal.
Untuk Dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Slawi, Lebaksiu dan Dukuhwaru.
Untuk Dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Adiwerna, Dukuhturi dan Talang.
Untuk Dapil 3 meliputi wilayah Kecamatan Kramat, Suradadi dan Warureja.
Untuk Dapil 4 meliputi wilayah Kecamatan Kedungbanteng, Pangkah dan Tarub
Untuk Dapil 5 meliputi wilayah Kecamatan Bojong, Bumijawa dan Jatinegara