Bawaslu Diminta Tegaskan Pelanggaran Aturan Kampanye, Pj Bupati Tegal : Tertibkan yang Menyalahi Aturan

19 Januari 2024, 14:32 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Tegal, Agustyarsyah saat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tegal /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Penjabat (Pj) Bupati Tegal, Agustyarsyah meminta agar Bawaslu Kabupaten Tegal menindak tegas pelanggaran aturan kampanye oleh partai politik peserta pemilu. Kampanye seperti penempelan stiker, poster, pamflet ataupun atribut kampanye lainnya pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah hingga taman dan pepohonan agar terus menjadi perhatian.

Informasi tersebut disampaikannya saat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tegal di Kantor Bawaslu setempat, Rabu 17 Januari 2024 kemarin.

Menurutnya, kampanye pemilu sendiri merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu Damai pada Zero Knalpot Brong, Kendaraan Anggota Polisi Turut Diperiksa Propam Polres Tegal

Dikatakan, kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Sehingga seluruh peserta pemilu harus bisa menaati aturan yang sudah ditetapkan dan tidak boleh dilanggar.

Dia mencontohkan pelanggaran larang kampanye ini seperti penempelan stiker, poster, pamflet ataupun atribut kampanye lainnya pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah hingga taman dan pepohonan.

“Mohon untuk Bawaslu bisa menertibkan kampanye peserta pemilu yang menyalahi aturan hingga merusak fasilitas umum, seperti poster atau spanduk yang dipasang di pohon-pohon,” terangnya.

Baca Juga: Tren Perkembangan Wirausaha Muda, Founder MIN Group Kenalkan Cara Berbisnis Kepada Ratusan Siswa di Brebes

Agustyarsyah juga memberikan perhatian terkait hambatan yang di alami anggota Bawaslu, sehingga untuk ini dia meminta seluruh anggota Bawaslu bisa saling berkomunikasi agar setiap hambatan tidak menjadi permasalahan yang serius pada pelaksanaan Pemilu 2024 ini.

Dia pun meminta Bawaslu semakin giat memonitor kondisi lapangan, kesiapan dan distribusi logistik dan sebagainya yang harus dipastikan dalam kondisi siap dan baik.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengungkapkan masih banyak calon anggota legislatif peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye. Pihaknya pun telah berkoordinasi secara langsung dengan oknum peserta pemilu pelanggar aturan kampanye, namun responnya selalu acuh.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Rakor Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Titik Lokasi

Sejalan dengan arahan bupati ini, pihaknya pun akan segera menindaklanjuti permasalahan pelanggaran kampanye jika memang menurut penilaiannya sudah kelewat batas.

“Jujur, kami masih memiliki beberapa hambatan yang terjadi mulai dari tahapan kampanye, pengawasan penggunaan alat peraga kampanye, dan logistik. Kendala lain yang ada adalah keterbatasan sarana dan prasarana. Tapi InsyaAllah ini akan segera kami koordinasikan,” tutupnya.

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler