SEPUTAR PANTURA - Kepolisian Resor (Polres) Tegal terus melakukan sosialisasi hingga himbauan terhadap zero knalpot brong demi mewujudkan dan mensukseskan pemilu yang damai, aman dan kondusif.
Wujud sosialisasi tersebut bukan hanya kepada masyarakat, juga diberlakukan kepada polisi yang bagi kendaraan mereka gunakan.
Seperti halnya, Polres Tegal yang melakukan pengecekan kendaraan yang terparkir bagi personilnya yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Pemeriksaan kendaraan tersebut dipimpin oleh Kasi Propam Polres Tegal, Iptu Achmad Rodi bersama dengan anggotanya di Mapolres Tegal, Jumat 19 Januari 2024.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Propram, Iptu Achmad Rodi mengatakan, sedikitnya ratusan kendaraan anggota Polres Tegal juga turut diperiksa. Kendaraan yang diperiksa tersebut merupakan kendaraan pribadi mereka yang terparkir di halaman Mapolres Tegal.
“Kami Propam Polres Tegal melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan personel yang terparkir dan melakukan tidakan tegas terhadap anggota yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong," ujarnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Rakor Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Titik Lokasi
Dikatakan, Polres Tegal terus mewujudkan komitmen untuk bertindak secara tegas mengenai larangan penggunaan knalpot brong yang diatur sesuai dengan Undang-undang lalu lintas.
“Tidak hanya kepada personel Polres atau Polsek Jajaran saja Propam Polres Tegal memberikan edukasi, kami juga menyapaikan hal tersebut kepada keluarga agar tidak menggunakan knalpot brong," pungkasnya.***