SEPUTAR PANTURA - Seorang pria asal Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia saat bekerja diatas tower dan terjepit tiang besi dibagian tubuhnya.
Peristiwa naas tersebut terjadi pukul 09.00 Wib di Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu 20 Maret 2024.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kapolsek Slawi, AKP Bambang Marsudiyanto mengatakan berdasarkan laporan dari warga, ditemukan ada seorang pekerja yang tersangkut dibagian atas tower dengan ketinggian kurang lebih 50 meter.
"Pada saat kejadian, korban masih hidup, namun saat proses evakuasi berjalan selama 3 jam, korban dinyatakan sudah tidak bernyawa," ujarnya.
"Korban bernama Muhammad Aris (39) yang dugaan awal, pada saat tower sebagian patah, korban terjepit dibagian badannya oleh besi sehingga tidak bisa langsung seketika dilepas," jelasnya.
Meski belum diketahui dari perusahaan mana korban bekerja, kata dia, namun berdasarkan keterangan dari warga ketujuh pekerja itu melakukan aktivitas sejak Minggu 17 Maret 2024 lali.
"Jadi ini sudah hari ke tiga aktivitas pembongkaran tower disini," bebernya.
Adapun hasil pemeriksaan kedepan, kata dia, masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari Satreskrim Polres Tegal.
Baca Juga: Terjatuh dari Motor saat Melakukan Aksi Begal Payudara, Pria Asal Pagedangan Tegal Ditangkap
Proses evakuasi korban berlangsung dramatis
Meski proses evakuasi korban sudah berhasil dilakukan, namun prosesnya tidaklah mudah.
Berdasarkan pantauan dari Seputar Pantura, korban yang sudah meninggal dunia saat berada diatas tower itu membutuhkan waktu selama 3 jam untuk menurunkannya.
Petugas yang berada dilapangan terdiri dari Basarnas, BPBD, Galawi Rescue, PMI, TNI dan Polri bekerjasama membantu mengevakuasi korban.
Baca Juga: Massa yang Demo di Depan Kantor Pemkab Tegal Akhirnya Tersenyum Lebar Usai Pj Bupati Mengatakan Ini
Satu demi satu proses upaya penurunan korban dari ketinggian tower hingga terjepitnya besi akhirnya menuai hasil.
"Kendalanya karena korban tersangkut dari besi di tower itu. Kita lakukan angkat besi secara manual dan menyiasati gimana caranya korban yang sudah meninggal dunia bisa lolos dari jepitan besi yang tersangkut diatas tower itu," jelasnya.
Ia mengimbau, pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian tower, tidak hanya memiliki lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum namun juga memiliki K3 ketinggian.
"Karena ini pekerjaan yang harus memiliki skill, terutama diketinggian itu wajib memiliki lisensi itu,"jelasnya.
Karena, berdasarkan keterangan dari teman korban, pekerja yang meninggal dunia itu tidak ada yang memiliki lisensi pekerja.
"Berdasarkan keterangan dari teman korban, ketujuh pekerja tidak ada yang memiliki lisensi pekerja di ketinggian," jelasnya.***