Ia mengimbau, pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian tower, tidak hanya memiliki lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum namun juga memiliki K3 ketinggian.
"Karena ini pekerjaan yang harus memiliki skill, terutama diketinggian itu wajib memiliki lisensi itu,"jelasnya.
Karena, berdasarkan keterangan dari teman korban, pekerja yang meninggal dunia itu tidak ada yang memiliki lisensi pekerja.
"Berdasarkan keterangan dari teman korban, ketujuh pekerja tidak ada yang memiliki lisensi pekerja di ketinggian," jelasnya.***