Namun sebelum itu, siswa sekolah perlu lihat syarat penerima bantuan PKH berikut ini:
- Warga Negara Indonesia.
- Berasal dari keluarga miskin atau retan miskin.
- Terdata di DTKS Kemensos.
- Memiliki NIK dan NISN.
- Terdata sebagai siswa SD, SMP, atau SMA/SMK.
- Bukan dari golongan ASN/PNS, TNI/Polri.
Baca Juga: Cek Link Daftar KUR BRI dengan Syarat Pinjaman Mudah dan Suku Bunga Angsuran
Apabila siswa sekolah memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa langsung daftarkan diri sebagai penerima PKH.
Sebagai informasi bahwa bantuan PKH akan disalurkan dengan nominal yang berbeda disetiap jenjangnya.