Kasus Pembunuhan dan Curas di Comal Akhirnya Diungkap Polisi, Diduga Motif Pelaku untuk Bayar Hutang

6 Desember 2023, 14:50 WIB
Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono saat mengungkap kasus pembunuhan dan Curas di Comal /Doc Humas Polres Pemalang/

SEPUTAR PANTURA – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang akhrinya berhasil mengungkap kasus ditemukannya seorang laki-laki berinisial MA (60) yang meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. Tersangka berinisial AN (22) warga Kecamatan Comal, Pemalang akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, diduga tersangka AN melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban.

“Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang,” katanya, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu 6 Desember 2023.

Baca Juga: Sukseskan Prabowo-Gibran Satu Putaran, DPC Gerindra Kabupaten Tegal Gelar Bimtek : Optimis Menang

Ia menyebut, kasus tersebut berawal saat tersangka AN memasuki rumah korban pada Selasa 28 November 2023 dini hari lalu.

“AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar,” kata Wakapolres Pemalang.

“Kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” kata Wakapolres Pemalang.

Baca Juga: 1.269.484 Jumlah Surat Suara Sudah Diterima KPU Kabupaten Tegal : Yang Belum Capres-Cawapres dan DPD

Wakapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” kata Wakapolres Pemalang.

Selain mengamankan tersangka AN, Wakapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.

Baca Juga: Puluhan Personel Polres Tegal Amankan Cacaban Ekraf 2023 2 Hari 1 Malam

“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang,” kata Wakapolres Pemalang.

“Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” imbuh Wakapolres Pemalang.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler