Para Karyawan Masih Ada Kesempatan untuk Dapatkan Pinjaman Uang dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Persyaratan

- 6 Juni 2024, 21:30 WIB
Aplikasi pinjaman BPJS Ketenagakerjaan
Aplikasi pinjaman BPJS Ketenagakerjaan /

SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi para karyawan masih ada kesempatan untuk dapatkan pinjaman uang dari BPJS Ketenagakerjaan, cek persyaratan pinjaman. 

Bagi para karyawan yang saat ini ingin ajukan pinjaman uang, bisa segera daftarkan diri di akun dana siaga melalui aplikasi JMO. 

JMO merupakan aplikasi milik BPJS Ketenagakerjaan yang difungsikan untuk memudahkan peserta membayar iuran. 

Baca Juga: Pengajuan Pinjaman Lebih Mudah Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Pinjaman di Sini

Namun di aplikasi tersebut juga terdapat layanan pinjaman uang yang bisa diajukan oleh para peserta. 

Sekedar informasi bahwa pinjaman dana siaga BPJS Ketenagakerjaan ini tanpa jaminan atau agunan. 

Dikabarkan bahwa pinjaman dana siaga memiliki limit Rp25 juta untuk para peserta dan pengajuan cepat cair. 

Baca Juga: Dapat Ajukan Pinjaman Hingga 25 Juta Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Cek Sekarang di Sini!

Walaupun limit pinjaman lumayan besar, namun dana siaga hanya memberikan perhitungan suku bunga 1,24 persen per bulannya. 

Semakin kecil suku bunga yang diberikan maka semakin memudahkan peserta untuk membayarkan angsurannya. 

Adapun sebelum anda mengajukan pinjaman dana siaga, ada beberapa syarat yang harus anda pahami agar pinjaman ini bisa langsung dicairkan. 

Baca Juga: Para Karyawan Bisa Dapat Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Jaminan! Cek Persyaratan Pinjaman di Sini

Persyaratan pinjaman dana siaga BPJS Ketenagakerjaan: 

- Minimal gaji Rp3.000.000

- Memiliki payroll Bank Raya/BRI

- Usia maksimal 55 tahun

- Lama bekerja lebih dari 2 tahun di perusahaan terakhir

- Tidak menunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Status kepesertaan aktif

Demikian informasi syarat pinjaman dana siaga BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah