Siapa Saja yang Bisa Menerima Bantuan PKH? Cek Kriteria Penerima Manfaat Bansos Hingga 3 Juta di Sini

- 15 Mei 2024, 22:00 WIB
PKH
PKH /Tangkap layar kemensos.go.id

SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi siapa saja yang bisa menerima bantuan PKH? cek kriteria penerima manfaat bansos hingga 3 juta di artikel ini. 

Sebagaimana diketahui bahwa bansos PKH memiliki beberapa kriteria untuk penerima manfaat.  

Bansos PKH memiliki 3 macam kriteria penerima yang akan memperoleh bantuan dengan besaran yang berbeda. 

Baca Juga: Tanpa Online Tetap Bisa Daftar Bantuan PKH Secara Langsung, Simak Cara Daftar Bantuan dengan Cara Ini

Bantuan PKH ini nantinya akan disalurkan ke rekening dan dapat dicairkan melalui ATM Himbara ataupun Kantor Pos. 

Adapun masyarakat bisa cek namanya apakah menjadi penerima atau tidak melalui link cekbansos.kemensos.go.id. 

Jika anda tidak terdaftar sebagai penerima, maka perlu perhatikan apakah anda termasuk dalam kriteria penerima berikut ini. 

Baca Juga: Keluarga dengan Kategori Apa Saja Bisa Peroleh Bantuan PKH? Cek 7 Kategori Penerima Manfaat Bansos PKH

Berikut kriteria penerima bantuan PKH antara lain: 

1. Kriteria Penerima PKH Kesehatan

- Ibu hamil atau menyusui dengan batasan maksimal 2 kali kehamilan

- Anak usia 0-6 tahun dengan batasan 2 anak 

2. Kriteria Penerima PKH Pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau tingkat pendidikan yang setara

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau tingkat pendidikan yang setara

Baca Juga: Jika Termasuk Kategori Ini Bisa Jadi Penerima Manfaat Bantuan PKH, Cek dengan NIK di Link Ini!

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau tingkat pendidikan yang setara

- Anak usia 6-12 Tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun 

3. Kriteria Penerima PKH Sosial 

- Lanjut usia di atas 60 tahun dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga

- Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga. 

Demikian informasi kriteria penerima manfaat bantuan PKH.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah