SEPUTAR PANTURA – Berikut kategori penerima bantuan PKH, bisa juga daftar kartu PKH secara online. Cek keterangan lengkap hanya di artikel ini.
PKH merupakan bantuan dalam bentuk uang tunai yang diberikan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan penerima manfaat.
Masyarakat miskin dan rentan yang tercatat di DTKS Kemensos bisa memperoleh bantuan PKH ini.
Untuk cek nama penerima masih terdaftar PKH atau tidak bisa langsung akses link cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun bantuan PKH diberikan kepada 7 kategori penerima manfaat dengan nominal yang berbeda.
Berikut kategori yang berhak untuk dapatkan bantuan PKH:
- Ibu hamil atau menyusui dengan batasan maksimal 2 kali kehamilan
- Anak usia 0-6 tahun dengan batasan 2 anak
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau tingkat pendidikan yang setara
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau tingkat pendidikan yang setara
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau tingkat pendidikan yang setara
- Anak usia 6-12 Tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lanjut usia di atas 60 tahun dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga
- Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
Baca Juga: Penerima Manfaat Bisa Dapat BPNT Jika Memiliki KKS, Cek Daftar KKS dengan Cara Online Lebih Mudah
Apabila anda termasuk kategori tersebut dan belum terdaftar, saat ini bisa daftar kartu PKH secara online.
Simak langkah-langkah daftar kartu PKH berikut ini:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri
- Pada halaman utama aplikasi, cari dan klik menu "Daftar Usulan"
- Pilih Opsi "Tambah Usulan"
- Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial PKH
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang.
Demikian informasi bantuan PKH untuk penerima manfaat.***