SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi lengkapi data ini untuk daftar penerima bantuan PIP Kemdikbud, siswa kategori ini tidak bisa mendaftar.
PIP adalah pemberian bantuan BLT pendidikan kepada siswa SD, SMP dan SMA/SMK yang dikelola oleh Kemdikbud yang dapat dicairkan melalui Bank BNI, BRI dan BSI.
Mengingat bansos PIP Kemdikbud adalah bantuan BLT berjenjang sehingga besarannya disesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa sekolah.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Kembali Dicairkan untuk Penerima Manfaat dengan Kategori Ini, Cek Sekarang
Kabar terbarunya, bantuan PIP Kemdikbud untuk siswa SMA/SMK mengalami kenaikan nominal menjadi Rp1,8 juta yang semula hanya Rp1 juta.
Adapun syarat untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud adalah nama siswa terdaftar di DTKS Kemensos dan Dapodik.
Jika siswa belum terdaftar sebagai penerima, maka bisa lengkapi data ini untuk didaftarkan menjadi penerima PIP Kemdikbud.