- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau tingkat pendidikan yang setara
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau tingkat pendidikan yang setara
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau tingkat pendidikan yang setara
- Anak usia 6-12 Tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lanjut usia di atas 60 tahun dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga
- Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
Baca Juga: Penerima Manfaat Bisa Dapat BPNT Jika Memiliki KKS, Cek Daftar KKS dengan Cara Online Lebih Mudah
Apabila anda termasuk kategori tersebut dan belum terdaftar, saat ini bisa daftar kartu PKH secara online.
Simak langkah-langkah daftar kartu PKH berikut ini: