Berikut Cara Pengajuan Pinjaman Dana Siaga Langsung Lolos! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Coba

- 13 Maret 2024, 21:00 WIB
Program JMO BPJS Ketenagakerjaan
Program JMO BPJS Ketenagakerjaan /

SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi cara pengajuan pinjaman di dana siaga langsung lolos, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung coba. 

BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah bekerjasama dengan Pinang Flexi sehingga memberikan akses pinjaman kepada para pesertanya. 

Melalui aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa ajukan pinjaman dengan syarat yang mudah. 

Baca Juga: Bayar Cicilan KUR BNI Rp50 Juta Hanya 900 Ribuan, Lihat Syarat Dokumen untuk Pengajuan Agar Lolos

Dikabarkan pinjaman dana siaga ini bisa langsung cair dengan mudah asalkan anda memenuhi persyaratannya. 

Adapun pinjaman yang bisa diajukan memiliki limit hingga Rp25 juta dengan suku bunga rendah. 

Suku bunga pinjamannya hanya 1,24 persen per bulannya, sehingga cicilan bagi peserta akan sangat ringan. 

Baca Juga: Daftar KUR BSI Rp10 Juta Bisa Cair Tanpa Jaminan dan Anti Riba, Cek Syarat Pengajuan di Sini

Tanpa berlama-lama berikut cara pengajuan pinjaman dana siaga melalui aplikasi JMO: 

1. Buka aplikasi JMO di smartphone anda, kemudian pilih Dana Siaga

2. Pilih Menu Dana Siaga

 

3. Login dengan memasukkan Nomor HP Akun Terdaftar pada Mitra Penyedia

4. Pilih Ajukan Sekarang untuk memulai proses pengajuan Dana Siaga

5. Lengkapi formulir yang tampil pada layar HP sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca Juga: Cek Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp25 Juta, Pengajuan Online!

6. Isi Formulir dengan Informasi Rekening yang Digunakan untuk Pengiriman Gaji.

7. Verifikasi Formulir Pengajuan Pinjaman

8. Pastikan data yang tampil pada layar handphone telah sesuai.

9. Analisis Pinjaman

10. Cek Hasil Analisa Pinjaman, klik tombol Terima Tawaran untuk melanjutkan Proses Pinjaman.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Bunga! Ajukan KUR Syariah Pegadain Sekarang, Cek Syaratnya Berikut Ini

Demikian informasi mengenai pinjaman yang diberikan oleh BPJS Ketenegakerjaan.***

 

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah