Pinjaman Tanpa Bunga! Ajukan KUR Syariah Pegadain Sekarang, Cek Syaratnya Berikut Ini

- 13 Maret 2024, 18:00 WIB
KUR Syariah Pegadaian
KUR Syariah Pegadaian /Tangkap layar - sahabat.pegadaian.co.id


SEPUTAR PANTURA
 - Berikut informasi pinjaman tanpa bunga, ajukan KUR Syariah Pegadaian sekarang, cek syaratnya di artikel ini. 

KUR Syariah Pegadaian merupakan program layanan pinjaman yang diberikan khusus untuk pemilik UMKM. 

KUR merupakan program pemerintah yang memberikan subsidi bunga kepada peminjam modal. 

Baca Juga: Bayar Cicilan KUR BNI Rp50 Juta Hanya 900 Ribuan, Lihat Syarat Dokumen untuk Pengajuan Agar Lolos

Namun, dalam pinjaman KUR Syariah Pegadaian tidak dikenal sistem bunga tetapi terdapat biaya pemeliharaan. 

Biaya pemeliharaan KUR Syariah Pegadaian hanya 3 persen efektif per tahun dengan jangka waktu pengembalian 36 bulan. 

KUR Syariah Pegadaian dikelola dengan prinsip syariah sesuai dengan namanya sehingga anti riba. 

Baca Juga: Daftar KUR BSI Rp10 Juta Bisa Cair Tanpa Jaminan dan Anti Riba, Cek Syarat Pengajuan di Sini

Besaran pinjaman uang yang dapat diajukan oleh pemilik usaha adalah limit Rp10 juta. 

Pinjaman KUR Syariah Pegadaian ini juga bebas biaya provisi dan administrasi serta tidak terdapat jaminan. 

Adapun mengingat bahwa KUR Syariah Pegadaian merupakan program pemerintah sehingga terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan antara lain: 

 

- Memiliki KTP

- Berusia minimal 17 tahun

- Usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad

Baca Juga: Pinjaman KUR BCA Bisa Diajukan Secara Online dengan Proses Lebih Mudah dan Cepat, Cek Suku Bunga Rendah

- Memperoleh pendapatan rutin

- Memiliki rumah tingga tetap yang dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB atau dokumen lain

- Calon Nasabah adalah UMKM

- Calon Nasabah tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain. 

Demikian informasi pinjaman KUR Syariah Pegadaian untuk UMKM.***

 

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah