Selamat 9,4 Juta Siswa Dapat Bantuan PIP Kemdikbud 2023, Lapor Kesini Untuk yang Belum Menerima Bantuan

- 29 Agustus 2023, 19:30 WIB
Tidak terdaftar bantuan PIP Kemdikbud 2023
Tidak terdaftar bantuan PIP Kemdikbud 2023 /Tangkap layar puslapdik.kemdikbud.go.id
  1. Buka browser internet di HP secara online
  2. Masukkan alamat website link pip.kemdikbud.go.id
  3. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) yang bisa di cek di sekolah
  4. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang bisa di cek di Kartu Keluarga (KK)
  5. Masukkan hasil perhitungan angka di layar
  6. Klik menu "Cek Penerima PIP"
  7. Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Agustus 2023, Siap-siap Terima Bantuan Hingga Rp3 Juta! Cek Selengkapnya

Selamat bagi kalian yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima PIP 2023 Kemdikbud, kalian nantinya akan bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp 1 juta.

SK Nominasi ialah uang Rp 1 juta belum cair. Siswa wajib melakukan aktivasi rekening supaya mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang kedepannya akan difungsikan sebagai wadah mentransfer bantuan PIP Kemendikbud.

Jika uang Rp 1 juta sudah masuk ke rekening siswa, maka akan muncul keterangan SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.d.

Baca Juga: 9,4 Juta Siswa Dapat Bantuan PIP Kemdikbud 2023, Kamu Salah Satunya? Cek Nama Penerima Disini

Lain halnya jika terdapat pelajar yang merasa memenuhi persyaratan namun tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, kalian bisa lapor untuk menanyakan lebih lanjut dengan cara berikut ini:

  1. Lapor ke kepala sekolah
  2. Lapor ke kepala desa
  3. Lapor ke dinas sosial 
  4. Lapor ke dinas pendidikan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja, Cek Cara Dapat Bantuan Rp4,2 Juta! Mudah dan Simpel

Akan tetapi kita perlu juga melihat penyebab tidak terdaftarnya, karena ada beragam penyebab lain untuk siswa yang namanya tidak terdaftar mendapat bantuan PIP Kemdikbud 2023 ini, diantaranya sebagai berikut:

  1. Siswa tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian SOsial
  2. Data siswa tidak padan saat pemadanan DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Data siswa di Dapodik tidak lengkap atau tidak valid
  4. Siswa tidak diusulkan lagi oleh dinas pendidikan
  5. Siswa sudah tidak memenuhi syarat lantaran dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga kaya

Baca Juga: Cek Bunga KUR BRI 2023 dan Syarat Pengajuannya! Langsung Cair Hingga Rp50 Juta

Demikian informasi bantuan PIP Kemdikbud 2023 hingga cara lapor jika tidak terdaftar.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah