SEPUTAR PANTURA – Bagi anda yang sudah kehilangan pekerjaan lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anda bisa mendaftarkan diri pada program JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Begini cara mendaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang no 11 tahun 2020 dan PP no 37 tahun 2021.
Baca Juga: Jadwal Nonton Bioskop di GajahMada Cinema Tegal Hari Ini Senin 8 Mei 2023 Beserta Harga Tiket Masuk
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Tantrama Harda mengatakan, bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah cara mempertahankan kehidupan yang layak pada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.
Pada prinsipnya, JKP ini adalah jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Segera buat laporan jika kamu terkena PHK
- Syarat Pengajuan laporan
- Pelaporan PHK disertai bukti
- Punya komitmen untuk bekerja kembali
- Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
- Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Begini cara lapor PHK
- Masuk ke akun SIAPkerja
Kamu dapat masuk ke akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Pastikan profilmu sudah lengkap
Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata kamu.
- Isi form pelaporan PHK
Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
- Klaim manfaat
Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.
Adapun syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana berikut ini
Belum berusia 54 tahun
Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang baik (PKWTT maupun PKWT)
Peserta pada perusahaan skalam menengah dan besar yang terdaftar dalam 5 program yakni JKK, JKM, JHT, JP dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Program ini khusus bagi tenaga kerja yang mengalami PHK dan bukan habis masa kontrak kerjanya.
Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK
Baca Juga: Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Sebabkan 1 Orang Tewas, Polisi Masih Terus Selidiki Penyebabnya
Jika syarat diatas sudah terpenuhi, berikut ini Langkah berikutnya untuk mendaftar sebagai JKP BPJS Ketenagakerjaan
- Membuat akun SIAPkerja
Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Melengkapi Profil
Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.
- Lencana JKP
Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP
Jika sudah semuanya, anda akan mendapatkan berbagai layanan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan diantaranya seperti uang tunai, konseling, info pasar kerja hingga pelatihan kerja.
Baca Juga: Yuk Ketahui! Bagaimana Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, 2 Versi Kamu Bisa Lakukan Ini
Berikut ini cara klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Bulan pertama
Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama:
- Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
- Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
- Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.
Bulan ke-2 sampai 6
Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:
- Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
- Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
- Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
Demikianlah cara mendaftar peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat yang harus dipenuhi hingga manfaatnya yang akan diterima.***