SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi Siswa Penerima PIP Kemdikbud Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum Pencairan Bantuan, PIP Disalurkan Lewat Bank.
Sebagaimana diketahui bahwa siswa sekolah yang terdaftar di DTKS Kemensos akan diberikan bantuan PIP Kemdikbud.
Namun terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh siswa penerima sebelum pencairan bantuannya.
Sebagai informasi bahwa PIP Kemdikbud merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung pendidikan siswa berprestasi dan kurang mampu.
Bantuan PIP Kemdikbud ini akan disalurkan dalam bentuk uang tunai yang akan disalurkan melalui ATM BNI dan BRI.
Sehingga, sebelum pencairan bantuan PIP Kemdikbud ini siswa wajib untuk melakukan aktivasi rekening bank.
Aktivasi rekening ini bertujuan agar siswa sekolah dapat memiliki rekening yang dapat disalurkan bantuan.
Aturan untuk aktivasi rekening ini tentunya bagi siswa yang terdaftar dalam SK nominasi penerima PIP Kemdikbud.
Adapun untuk aktivasi rekening, siswa bisa ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke bank (BNI, BRI dan BSI) yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud
Baca Juga: Tak Dapat PIP Kemdikbud Bisa Dapat Bantuan Ini, Siswa Sekolah Bisa Cek Bantuannya Disini
- Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
- Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.
- Mengisi formulir pembuatan rekening Simpel PIP.
Demikian informasi aktivasi rekening untuk penerima bantuan PIP Kemdikbud.***