SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi Ibu hamil bisa jadi penerima manfaat bantuan PKH, cek nominal dan cara daftar bansos PKH di artikel ini.
Kabar baik bagi para ibu hamil yang termasuk dalam kategori tidak mampu, bisa coba untuk daftarkan bantuan PKH.
Upaya pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat miskin adalah dengan memberikannya bantuan.
Baca Juga: Jika Muncul Tanda Ini Maka Penerima Manfaat Bisa Dapatkan Bansos PKH, Cek Tanda Ini di Link Berikut
Ibu hamil bisa peroleh bantuan PKH dengan menerima uang tunai yang akan disalurkan melalui bank penyalur.
Syarat untuk menjadi penerima bantuan PKH adalah namanya harus terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima.
Proses penyaluran bansos PKH nantinya, dapat dilakukan melalui transfer bank Himbara ataupun melalui kantor Pos.
Baca Juga: Bansos PKH Sudah Kembali Disalurkan untuk Penerima Manfaat! Cek Jadwal Penyaluran Tahap 2 di Sini
Selain hal tersebut, pemerintah juga terus melakukan pembaharuan data dan kriteria penerima manfaat supaya bantuan tersalurkan dengan maksimal.
Untuk cek apakah nama penerima terdaftar di DTKS Kemensos, bisa langsung mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun nominal bantuan PKH antara lain:
- Ibu hamil memperoleh Rp750.000 untuk setiap tahap
- Anak usia dini/balita memperoleh Rp750.000 untuk setiap tahap
- Lansia memperoleh Rp600.000 untuk setiap tahap
- Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap
- Anak sekolah SD memperoleh Rp225.000 untuk setiap tahap
- Anak sekolah SMP memperoleh Rp375.000 untuk setiap tahap
- Anak sekolah SMA memperoleh Rp500.000 untuk setiap tahap
Demikian informasi nominal bantuan PKH, semoga membantu.***