Anda Terkena PHK? Segera Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Uang dan Pelatihan, Mau?

9 Juni 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi PHK /freepik/Freepik

SEPUTAR PANTURA – Bagi anda yang sudah kehilangan pekerjaan lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anda bisa mendaftarkan diri pada program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Begini cara mendaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang no 11 tahun 2020 dan PP no 37 tahun 2021.

Baca Juga: Berita Bola Hari Ini! Jadwal Leg 2 Playoff Liga Champions Asia: PSM vs Bali United, Agregat Sementara 1-1

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Tantrama Harda mengatakan, bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah cara mempertahankan kehidupan yang layak pada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.

Pada prinsipnya, JKP ini adalah jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Berita Bola Hari Ini! Final! Jadwal Final Piala Dunia U-20 2023 antara Uruguay vs Italia

Segera buat laporan jika kamu terkena PHK

Syarat Pengajuan laporan

  1. Pelaporan PHK disertai bukti
  2. Punya komitmen untuk bekerja kembali
  3. Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  5. Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Begini cara lapor PHK

  1. Masuk ke akun SIAPkerja
  2. Kamu dapat masuk ke akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  3. Pastikan profilmu sudah lengkap
  4. Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata kamu.
  5. Isi form pelaporan PHK
  6. Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
  7. Klaim manfaat
  8. Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.

Baca Juga: Berita Bola Hari Ini! Ini 4 Pemain Dengan Rating Tertinggi di Final UEFA Conference League 2022/2023

Adapun syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana berikut ini

  • Belum berusia 54 tahun
  • Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang baik (PKWTT maupun PKWT)
  • Peserta pada perusahaan skalam menengah dan besar yang terdaftar dalam 5 program yakni JKK, JKM, JHT, JP dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
  • Program ini khusus bagi tenaga kerja yang mengalami PHK dan bukan habis masa kontrak kerjanya.
  • Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK

Baca Juga: Berita Bola Hari Ini! Wow! Jesse Lingard Tertarik Gabung Bali United!

Jika syarat diatas sudah terpenuhi, berikut ini Langkah berikutnya untuk mendaftar sebagai JKP BPJS Ketenagakerjaan

  • Membuat akun SIAPkerja
  • Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
  • Melengkapi Profil
  • Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.
  • Lencana JKP
  • Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP

Jika sudah semuanya, anda akan mendapatkan berbagai layanan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan diantaranya seperti uang tunai, konseling, info pasar kerja hingga pelatihan kerja.

Baca Juga: Berita Bola Hari Ini! Shayne Pattynama Dilanda Cedera Jelang Laga Lawan Palestina & Argentina

Berikut ini cara klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Bulan pertama

  • Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama:
  • Masuk ke akun SIAPkerja
  • Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  • Sudah lapor PHK
  • Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
  • Isi formulir klaim manfaat

Baca Juga: Ini 4 Rekomendasi Tempat Penginapan Murah di Sekitar Telaga Sarangan Magetan, Sudah Tahukah?

Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

  • Verifikasi
  • Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
  • Akses manfaat JKP
  • Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Bulan ke-2 sampai 6

Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:

  • Masuk ke akun SIAPkerja
  • Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  • Asesmen diri
  • Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Selesaikan misi

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Menyatu dengan Masyarakat, Bersih-Bersih dan Cat Pagar TPU

Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

Isi formulir klaim manfaat

  • Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
  • Verifikasi pengajuan klaim
  • Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari Ini Kamis 8 Juni 2023, Sudah Tahukah?

Demikianlah cara mendaftar peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat yang harus dipenuhi hingga manfaatnya yang akan diterima.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler